
Dalam pasal 6 pada Peraturan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang petunjuk teknis jabatan fungsional konselor adiksi dan angka kreditnya, Konselor Adiksi memiliki tugas melaksanakan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Penyelenggaraan tugas konselor adiksi dalam merehabilitasi medis maupun sosial membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki standar kompetensi dan keahlian khusus.
BNNP Sumatera Barat menyelenggarakan Uji (ASESI) Kegiatan Sertifikasi Profesi Konselor Adiksi, dengan peserta yang terdiri dari berbagai lembaga rehabilitasi di Provinsi Sumatera Barat. Peserta sebanyak 15 orang berasal dari BNNP, BNNK, Lapas dan LRKM.
Asesor yang menguji berasal dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sehingga sertifikat yang dikeluarkan pun dapat diakui secara nasional. Ujian dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 22 sampai dengan 24 November 2021 di Hotel Grand Zuri Padang.
Tujuan dari sertifikasi ini adalah melihat dan mengukur kompetensi konselor. Peserta diuji dengan cara wawancara, praktek dan membuat laporan konseling client.
HUMAS BNNP SUMBAR
Instagram: @infobnn_prov_sumbar
Twitter. : @bnnprovsumbar
Facebook Fan page : @bnnprovsumbar
YouTube: Humas BNNP Sumbar