Skip to main content
Berita Utama

PRESS RELEASE PENGUNGKAPAN GANJA 22 KG DI BUKITTINGGI

Dibaca: 81 Oleh 06 Sep 2021Tidak ada komentar
PRESS RELEASE PENGUNGKAPAN GANJA 22 KG DI BUKITTINGGI
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Penangkapan Tersangka FR (23) dan RF (29) di Kota Bukittinggi

 

Pada hari Sabtu tanggal 21 Sabtu 2021 sekira pukul 05:00 WIB, BNN Provinsi Sumatera Barat melakukan penangkapan pelaku peredaran gelap Narkotika di Jalan By Pass Bukittinggi Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi

Kronologi kejadian
Penangkapan berawal dari Laporan Masyarakat bahwa pada hari Jumat tanggal   20 Agustus 2021 sekitar pukul 23.00 WIB akan ada pengiriman Narkotika jenis Ganja dari Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara Menuju Kota Bukittinggi.

Diduga Narkotika Jenis Ganja tersebut dibawa menggunakan Kendaraan Roda Empat dan akan dilakukan transaksi di sekitar Bukittinggi

Kemudian Tim Pemberantasan BNNP Sumatera Barat bergerak menuju daerah Batang Palupuh Kabupaten Agam untuk melakukan pemantauan dan penyergapan.

Pada pukul 04.00 WIB Tim Pemberantasan BNNP Sumbar mendapatkan informasi bahwa pelaku telah mendekat dan kemudian melakukan pembuntutan.

Pada Pukul 04.30 WIB tim melakukan penghadangan terhadap kendaraan Merk Toyota Avanza berwarna merah marun yang diduga kuat digunakan oleh pelaku. Ketika dilakukan penghadangan, TO berusaha melarikan diri dan hampir menabrak anggota tim. Dilakukan Tindakan tegas dan terukur kepada kendaraan sehingga tembakan mengenai lengan kiri TO. Namun TO tetap berusaha melarikan diri menggunakan kendaraannya. Kemudian tim mengejar kendaraan TO. Namun TO tidak menghentikan laju kendaraannya sehingga terjadi kejar-kejaran di daerah Biaro.

Sekitar Pukul 05.00 WIB Tim Pemberantasan BNNP Sumbar berhasil menghadang kendaraan TO dan melakukan penangkapan serta melumpuhkan TO di Jalan By Pass Bukittinggi Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi. Ketika dilakukan penggeledahan, di dalam kendaraan didapati dua orang dan di bagian belakang kendaraan terdapat 22 (dua puluh dua) paket besar Narkotika jenis Ganja.

Selanjutnya tersangka beserta Barang Bukti di bawa ke kantor BNNP Sumbar untuk  dilakukan proses penyidikan.

BARANG BUKTI :

  1. 22 (dua puluh dua) Paket Besar diduga Narkotika jenis Tanaman Ganja Kering yang di balut dengan lakban warna kuning
  2. 1 (satu) Buah Karung yang digunakan untuk membungkus Narkotika Jenis Tanaman Ganja Kering.
  3. 1 (satu) unit Handphone merk samsung warna Putih Hitam.
  4. 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo warna Hitam.
  5. 1 (Satu) Buah Dompet Warna Cokelat Merk Levis.
  6. 1 (satu) unit Mobil Merk Avanza warna Merah Maron dengan nomor Polisi BM 1662 DM beserta kunci mobil dan STNK An. SB .

 

TOTAL BARANG BUKTI GANJA YANG DI AMANKAN DARI TKP ADALAH 22.2 (DUA PULUH DUA KOMA DUA) KILOGRAM BERDASARKAN TIMBANGAN PT.PEGADAIAN

 

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Dengan ancaman hukuman seumur hidup dan Denda paling banyak 10 milyar dan paling sedikit 1 Milyar.

Sampai saat ini BNN Provinsi Sumatera Barat masih melakukan pengembangan

Instagram: @infobnn_prov_sumbar
Twitter. : @bnnprovsumbar
Facebook Fan page : @bnnprovsumbar
YouTube: Humas BNNP Sumbar

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel