Skip to main content
Berita Utama

BNN RI LAKSANAKAN PERTEMUAN DENGAN OMBUDSMAN MENGENAI PENILAIAN KEPATUHAN PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK

Dibaca: 17 Oleh 03 Sep 2021Tidak ada komentar
BNN RI LAKSANAKAN PERTEMUAN DENGAN OMBUDSMAN MENGENAI PENILAIAN KEPATUHAN PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

SUMBAR.BNN.GO.ID – Jakarta, Badan Narkotika Nasional (BNN) diwakili oleh Kepala Biro Umum Settama BNN, Tantan Sulistyana, S.H., SIK., menerima kunjungan kerja Emunerator Ombudsman, di Ruang Rapat Jend. Sudirman – Gedung Tan Satrisna BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Rabu (1/9).

Kunjungan tersebut dilakukan oleh Ombudsman dalam rangka penilaian kepatuhan pemenuhan standar pelayanan yang dilakukan oleh BNN pada tahun 2021.

Sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara, Ombudsman akan melakukan kajian dan survei terkait penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh BNN apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Emunerator Ombudsman, Muhammad Khotim dan Muhammad Bahrul Ulum menjelaskan bahwa dalam undang-undang tersebut setidaknya terdapat indikator yang harus dipenuhi oleh BNN sebagai badan publik dalam memberikan pelayanan.

“Indikator yang harus dipatuhi adalah persyaratan, maklumat pelayanan, sarana umum, sarana pelayanan khusus untuk penyandang disabilitas, pengelolaan pengukuran pengaduan, visi misi dan bentuk pelayanan, atribut, pelayanan terpadu, rekognisi atau pengakuan dari lembaga lain”, ujar Muhammad Khotim.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro Umum yang didampingi perwakilan dari masing-masing satuan kerja di BNN yang memiliki fungsi pelayanan, menyampaikan bentuk dan jenis pelayanan yang telah diberikan kepada publik.

“Dalam memberikan pelayanan, BNN memiliki BOSS (boss.bnn.go.id) yang didalamnya secara lengkap memuat hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan publik”, Imbuh Kepala Biro Umum Settama BNN.

Lebih lanjut, Kepala Biro Umum mengajak Emunerator Ombudsman untuk melihat langsung BOSS dan pelayanan yang diberikan oleh BNN kepada Publik di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Lido, Jawa Barat.

Ia juga mengatakan bahwa saat ini BNN tengah melakukan penilaian terhadap kualitas dan kepuasan layanan bagi publik yang mengakses layanan rehabilitasi di klinik yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia.

Hasil penilaian tersebut nantinya dapat digunakan oleh Ombudsman untuk menilai tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan rehabilitasi yang diberikan oleh BNN kepada pecandu atau penyalahguna Narkoba.

BNN berharap penilaian yang dilakukan Ombudsman dapat mendorong seluruh badan publik khususnya BNN untuk terus berinovasi dan melakukan terobosan dalam memberikan pelayanan terbaik terhadap publik untuk mendukung proses reformasi birokasi menuju good governance. (RR/DND)

HUMAS BNNP SUMBAR

Instagram: @infobnn_prov_sumbar
Twitter. : @bnnprovsumbar
Facebook Fan page : @bnnprovsumbar
YouTube: Humas BNNP Sumbar

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel