Skip to main content
Pemberantasan

BNNP SUMBAR RINGKUS PASUTRI PENGEDAR 1 KG SABU

Dibaca: 34 Oleh 02 Mar 2019November 26th, 2020Tidak ada komentar
BNNP SUMBAR RINGKUS PASUTRI PENGEDAR 1 KG SABU
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Empat orang pengedar narkoba diringkus jajaran BNNP Sumbar. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sabu seberat 1 KG

Para pelaku masing-masing, MR ,31 dan EGS ,25. Pasangan suami istri yang beralamat di Seberang Palinggam, Kecamatan Padang Selatan ini diciduk petugas BNNP Sumbar pada Sabtu (2/3) di bawah Jembatan Siti Nurbaya.Di hari yang sama, petugas juga menangkap tersangka MA, 26 dan MM,27 di kawasan Kec. Batang Anai, Kab. Padang Pariaman.

Kepala BNNP Sumbar BrigjenPol Drs. Khasril Arifin mengatakan, penangkapan pasutri MR dan EGS berawal dari informasi warga yang mensinyalir akan adanya transaksi narkoba jenis sabu dengan jumlah besar. Sabu itu diduga berasal dari Kota Pekanbaru. “Petugas langsung turun ke lapangan. Informasinya, transaksi akan berlangsung di kawasan sekitar pondol, ” kata Brigjenpol Drs. Khasril Arifin saat menggelar konferensi pers bersama awak media di Kantor BNNP Sumbar, Rabu (6/3). Petugas BNNP Sumbar langsung melakukan pengintaian dibeberapa lokasi yang dicurigai. Sekitar pukul 08.30 WIB, petugas melihat laki-laki dan seorang perempuan dengan gerak gerik mencurigakan. Ternyata tersangka MR mengambil bungkusan dalam kantong plastik berwarna hitam didalam bak sampah disamping Jembatan Siti Nurbaya.

Curiga dengan hal itu, petugas langsung menyergap kedua tersangka.Alhasil dari tangan pasutri ini, petugas menyita BB sabu seberat 500 gram atau 0.5KG yang dikemas menjadi 4 paket berukuran sedang. “Pelaku sempat membuang BNN tersebut ke dalam sungai,namun berhasil diselamatkan petugas, “bebernya.

Tidak berselang lama usai penangkapan pasutri ini, petugas juga meringkus tersangka MA & MM . Keberadaan tersangka uang diduga masih 1 jaringan ini didapati petugas juga informasi warga.

Penangkapan ke 2 di kawasan jalan Batang Anai, Kab. Padang Pariaman. Dari tangan tersangka yang keduanya mengaku sopir ini, petugas mendapati BB Sabu seberat 0.5 KG yang diringkus plastik bening. Petugas juga mengamankan sejumlah handphone dan uang tunai sebesar Rp 958 ribu.

Kini 4 tersangka pengedar sabu tersebut sudah berada di sel tahanan BNNP Sumbar. Para pelaku terancam hukuman seumur hidup dengan denda maksimal Rp 10 M dan minimal 1 M. ms

 

#stopnarkoba

#humasbnnpsumbar

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel