Skip to main content
Berita KegiatanRehabilitasi

BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI (BNNP) SUMBAR MEMBERIKAN LAYANAN PASCA REHABILITASI YANG BERADA DIBAWAH BIMBINGAN BAPAS KELAS I PADANG

Dibaca: 119 Oleh 19 Sep 2022Tidak ada komentar
BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI (BNNP) SUMBAR MEMBERIKAN LAYANAN PASCA REHABILITASI YANG BERADA DIBAWAH BIMBINGAN BAPAS KELAS I PADANG
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Padang, 25 Agustus 2022

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat mengunjungi Bapas Kelas I Padang dalam rangka menjadi pemateri dalam pelayanan Pasca Rehabilitasi di Bapas Kelas 1 Padang. Kegiatan ini dihadiri oleh BNN Provinsi Sumatera Barat dan Yayasan Karunia Insani, dan kegiatan dibuka oleh Kepala BAPAS Kelas I Padang Karto Rahardjo, Bc,IP, SH.,MH.

Peserta layanan Pasca Rehabilitasi ini dihadiri oleh 5 (lima) orang yang telah selesai menjalani layanan rehabilitasi sosial di Lembaga Pemasyarakatan. Selanjutnya kegiatan pemberian materi dari petugas pasca Rehabilitasi oleh BNN Provinsi Sumatera Barat dengan materi “Relapse Prevention”.
Tujuan dari layanan Pasca Rehabilitasi ini adalah agar klien dapat pulih, produktif dan berfungsi sosial baik di masyarakat ,Kamis (25/08). Pengawasan terhadap Klien Warga Binaan ini memang membutuhkan pengawasan ekstra dan melibatkan berbagai lintas aparat penegak hukum, salah satunya yaitu BNN.

Pelaksanaan rehabilitasi narkotika ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan layanan rehabilitasi narkotika bagi Tahanan dan WBP di UPT Pemasyarakatan mengamanatkan agar pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi narkotika pada Rumah Tahanan Negara, Lembaga Penempatan Anak Sementara, Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Balai Pemasyarakatan. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Bersama 7 Kementerian/Lembaga tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalah guna narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi. BNN merupakan garda terdepan dalam sistem keamanan nasional, termasuk didalamnya rehabilitasi pada Warga Binaan agar dapat diterima kembali oleh masyarakat luas. Dalam mewujudkan hal tersebut maka peran BNN sangat dibutuhkan disini, karena salah satu tugas dan fungsi BNN yaitu (P4GN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Rehabilitasi.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel