
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat mengadakan kegiatan Rapat Kerja Program Pemberdayan Masyarakat Anti Narkoba di Lingkungan Pendidikan dengan sasaran peserta Wakil Rektor 3, Wakil Direktur dan Kemahasiswaan Tingkat Universitas, Institut, Sekolah Tinggi dan Kampus sekitar Sumatera Barat lainnya.
Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 15 September 2021 di Hotel Pangeran City, yang dibuka oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat Brigjen Pol. Drs Khasril Arifin.
Beliau menyatakan pada saat pembukaan acara, “jangankan di Indonesia, di Sumatera Barat tidak ada satupun Desa yang dinyatakan Bersih dari Narkoba, bisa dikatakan juga, tidak ada satupun Perguruan Tinggi yang bebas dari Narkoba” ujar Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat.
tujuan Kegiatan ini dilakukan untuk pelaksanaan kota, kabupaten tanggap ancaman narkoba dimana salah satunya ada di lingkungan pendidikan. maka dari itu sasaran peserta kali ini pada Wakil Rektor 3, Wakil Direktur dan Kemahasiswaan.
Brdasarkan Materi yang disampaikan oleh narasumber ibu Neny Andriani, M.PSI, Psikolog, CI, C.NLP ada 3 Golongan Napza berdasarkan sifat pengaruhnya terhadap pemakai:
1. Stimulan : Merangsang Sistem Saraf Pusat
2. Depresan : Menekan Sistem Saraf Pusat
3. Halusinogen : Mengacaukan Sistem Saraf Pusat
Dampak Buruk Penyalahgunaan Narkotika
1. fisik
2. psikologis
3. ekonomi
4. sosial
Dampak Neurologis
1. Sulit Konsentrasi
2. Pola Sentrasi di Otak
3. Gangguan Memori Jangka Panjang dan Pendek
4. Tremor
5. Gangguan Nafsu Makan
6. Gangguan tidur
Dampak Psikologis
1. Gangguan Perilaku
2. Obsesi Kompulsif
3. Agitasi
4. Depresi
5. Krisis percaya Diri
6. Delusi
7. Halusinasi
Peran Institusi Perguruan Tinggi
1. Upaya Promotif dan Preventif dengan terus menjadikan informasi bahaya napza sebagai elemen penting dalam setiap kegiatan yang dilakukan didalam kampus. Contoh : Dengan menggandeng BNNP.
2. Kebijakan kampus bebas rokok & napza
3. Pembentukan Satgas Anti Narkoba
4. Kebijakan dalam setiap penerimaan calon MABA cek urin untuk surat keterangan bebas Napza tidak dilakukan secara mandiri oleh calon MABA.
5. Optimalisasi fungsi Dosen PA tidak hanya sebagai pembimbing akademik & pengurusan KRS saja
6. Dibentuknya Unit Student Center ( Pusat Konseling mahasiswa), jika sudah ada optimalkan kembali
7. Dibentuknya konselor sebaya (pelatihan konselor/pendampingan psikologis awal)
HUMAS BNNP SUMBAR
Instagram: @infobnn_prov_sumbar
Twitter. : @bnnprovsumbar
Facebook Fan page : @bnnprovsumbar
YouTube: Humas BNNP Sumbar