
Pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021, BNN Provinsi Sumatera Barat dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPBC) Teluk Bayur berhasil melakukan pengungkapan terhadap pengiriman paket Narkotika jenis Ganja dari Provinsi Sumatera Utara ke Kabupaten Padang Pariaman dengan barang bukti 74,36 gram (Netto) dan tersangka dengan inisial FH.
Berkat Kerjasama antara BNN Provinsi Sumatera Barat, Ekspedisi, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) berhasil meringkus tersangka dan Paket Barang bukti tersebut di Kabupaten Padang Pariaman.
Berdasarkan hal tersebut Terhadap Tersangka FH dapat dipersangkakan telah melanggar unsur Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) JO 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Instagram: @infobnn_prov_sumbar
Twitter. : @bnnprovsumbar
Facebook Fan page : @bnnprovsumbar
YouTube: Humas BNNP Sumbar