BNNP Sumbar gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja seberat 153, 5 KG di Halaman Kantor BNNP Sumbar. Pada kesempatan ini turut mengundang Kajati Sumbar, Dir ResNarkba Polda Sumbar, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Kajari Pasaman, Kepala BPOM Padang, Danramil 03 Padang Selatan, serta Lurah Mata Air.
Dalam sambutannya Kepala BNN Provinsi Sumatera Barat Brigjenpol Drs. Khasril menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan adalah Narkotika jenis ganja sebanyak 153,5 KG. Ini jumlah pengungkapan Narkotika yang cukup besar untuk Provinsi Sumatera Barat.
Adapun barang bukti yang ditemukan adalah :
1. 5 (lima) karung plastic warna putih seberat 153, 5 kilo gram
2. 1 unit mobil Merk Daihatsu jenis xenia , kunci beserta stnk
3. 1 unit mobil merk Suzuki jenis karimun, kunci beserta stnk
4. 1 bh HP merk nokia
5. 1 bh HP merk strawberry
6. 1 bh HP merk Samsung
7. 1 bh HP merk vivo
8. 1 bh kartu ATM BRI
9. 1 bh kartu ATM BNI
Diperkirakan nilai uang dari barang bukti jenis ganja tersebut sebesar Rp 200.000.000
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) jo 132 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000
Harapannya pemusnahan barang bukti ini dapat memberi dampak positif terhadap penegakan hukum secara umum dan meminimalisir adanya penggelapan barang bukti. Inilah tugas BNN yang harus memutuskan mata rantai pelaku dan bahan baku dalam peredaran gelap Narkotika.(hm)
#humasbnnpsumbar
#stopnarkoba