Skip to main content
Edukasi

New Psychoactive Substances (NPS) Apa Itu?

Dibaca: 1 Oleh 09 Nov 2024Desember 9th, 2024Tidak ada komentar
New Psychoactive Substances (NPS) Apa Itu?
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

New Psychoactive Substances (NPS) adalah zat psikoaktif baru yang dirancang untuk meniru efek dari narkotika dan psikotropika yang sudah ada, seperti ganja, amfetamin, ekstasi, atau heroin. NPS sering disebut juga dengan istilah “designer drugs” atau “legal highs” karena biasanya dibuat untuk menghindari regulasi hukum yang sudah ada dengan cara sedikit memodifikasi struktur kimia zat yang telah diatur.

Menurut United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), New Psychoactive Substances (NPS) adalah zat yang tidak dikendalikan oleh Konvensi PBB tentang Narkotika dan Psikotropika, tetapi dapat menimbulkan ancaman kesehatan masyarakat. Istilah ini mencakup berbagai bahan psikoaktif yang dirancang untuk meniru efek narkoba yang sudah dikenal, seperti amfetamin, ganja, atau opioid.

Karakteristik NPS menurut UNODC:

  1. Inovasi Kimiawi: Zat ini sering kali memiliki struktur kimia yang berbeda dari narkotika tradisional sehingga lolos dari regulasi hukum.
  2. Peningkatan Cepat: NPS berkembang pesat secara global, dengan lebih dari 1.200 jenis telah diidentifikasi.
  3. Risiko Kesehatan: Karena belum teruji keamanan dan toksisitasnya, NPS sering dikaitkan dengan overdosis, kerusakan organ, atau efek psikoaktif yang tidak terduga.

Menurut WHO, hingga 2023 terdapat lebih dari 1.200 jenis NPS yang teridentifikasi secara global. Indonesia, dengan kerentanannya terhadap peredaran narkoba, juga menghadapi tantangan NPS yang dijual secara daring dengan kedok produk lain.

Upaya pengendalian NPS memerlukan kerjasama lintas sektor, termasuk pembaruan hukum, edukasi masyarakat, dan peningkatan kemampuan deteksi di lapangan.

Karakteristik NPS:

  1. Modifikasi Kimiawi:
    • Struktur kimianya sering kali hanya sedikit diubah dari zat yang sudah dikenal, sehingga sulit dideteksi dengan metode uji standar.
  2. Belum Diatur Secara Hukum:
    • Karena sifatnya baru, banyak NPS yang belum masuk ke dalam daftar zat terlarang di berbagai negara, meskipun efeknya serupa dengan narkotika ilegal.
  3. Bervariasi Jenisnya:
    • NPS mencakup berbagai kelas zat, termasuk cannabinoid sintetis (meniru ganja), katinona sintetis (seperti mephedrone), fenetilamin, opioid sintetis, dan benzodiazepin.
  4. Efek yang Tidak Terduga:
    • Karena tidak ada uji keamanan, efek sampingnya sering kali tidak diketahui dan bisa sangat berbahaya, termasuk overdosis, gangguan kejiwaan, atau kerusakan organ tubuh.
  5. Penyebaran Cepat:
    • Biasanya dijual secara online atau melalui pasar gelap, membuatnya sulit dilacak dan dihentikan oleh otoritas.

Tantangan yang Dihadapi:

  • Deteksi: Teknologi pengujian laboratorium terkadang kesulitan mendeteksi NPS karena formulanya yang terus berubah.
  • Regulasi: Sistem hukum perlu terus diperbarui agar bisa mencakup zat-zat baru ini.

Bahaya Kesehatan: Karena minimnya penelitian, pengguna sering tidak menyadari risiko kesehatan dari penggunaan NPS.

Di Indonesia, sejumlah New Psychoactive Substances (NPS) telah teridentifikasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai ancaman baru dalam penyalahgunaan narkoba. NPS ini sering kali dikembangkan untuk meniru efek narkotika yang telah dikendalikan secara hukum, sehingga menyulitkan regulasi dan pengawasannya. Berikut adalah beberapa NPS yang telah teridentifikasi:

    1. Synthetic Cannabinoids: Zat ini menyerupai efek ganja tetapi lebih berpotensi menimbulkan efek samping serius.
    2. Synthetic Cathinones (dikenal sebagai “bath salts”): Memiliki efek stimulasi yang menyerupai amfetamin.
    3. Phenethylamines: Termasuk zat seperti 2C-B yang memiliki efek halusinogen dan stimulan.
    4. Piperazines: Digunakan untuk meniru efek ekstasi (MDMA).
    5. Ketamine-like Substances: Zat ini mirip dengan ketamin, sering kali digunakan secara ilegal sebagai anestesi atau depresan

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel