
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran 642 kilogram ganja kering siap edar dari tujuh pelaku. Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol I Wayan Sugiri, menyatakan bahwa ketujuh pelaku berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK ditangkap dengan barang bukti seberat 624.507,41 gram. Operasi ini merupakan hasil kerja sama BNNP Sumbar dengan Bea Cukai Teluk Bayur.
Peran Pelaku dan Kronologi Penangkapan
Setiap pelaku memiliki peran masing-masing dalam jaringan ini. Pelaku K, seorang pedagang, ditangkap di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Jorong III Koto Tinggi, Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuksikaping, Kabupaten Pasaman, bersama tiga pelaku lain, yakni R, P, dan Z. Keempatnya kedapatan membawa ganja seberat 514.207,41 gram.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang dianalisis oleh tim BNNP. Pada Jumat (11/10) sekitar pukul 06.00 WIB, tim berhasil mengidentifikasi dua mobil Daihatsu Grandmax berwarna putih dan silver hitam yang dicurigai membawa ganja. Surveillance dilakukan hingga mobil-mobil tersebut dihentikan di depan SPBU Padang Matinggi Rao.
Saat penggeledahan di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB, petugas menemukan 12 karung besar berisi 300 paket ganja yang tersusun rapi dan ditutupi papan tripleks di bak mobil.
Jaringan Peredaran dari Aceh ke Sumbar
Pelaku K mengaku bahwa ganja yang diangkut berasal dari Aceh atas perintah E dan akan dijual di Kota Padang dengan harga Rp 1.050.000 per paket. Dalam transaksi ini, K telah membayar uang muka Rp 220 juta kepada E, namun masih memiliki utang Rp 299,75 juta. Pelaku E berhasil diamankan di Medan, Sumatera Utara, bersama H yang bertugas membantu menyusun ganja di mobil.
Pengembangan kasus ini mengungkap 113 paket besar ganja seberat 110.300 gram di rumah RK. Barang tersebut merupakan milik P, yang dibeli dari E pada September 2024.
Peran Pelaku dan Barang Bukti
E berperan sebagai perantara jual beli ganja, sementara H membantu menyusun barang di mobil. Barang haram ini diduga milik J, yang kini berstatus DPO dan berdomisili di Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh.
Total barang bukti yang diamankan adalah 495 paket ganja besar seberat 514.096,12 gram, dua paket sedang seberat 111,29 gram, dan 113 paket besar seberat 110.300 gram. Keseluruhan barang bukti mencapai 624,507,41 gram.
Ancaman Hukuman
Ketujuh pelaku akan dijerat dengan Pasal 115 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat atas peran masing-masing dalam kasus ini.

BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 642 Kilogram Ganja Kering Siap Edar