
Padang (29/12)
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) musnahkan barang bukti ganja dengan berat sekira 200 KG di halaman BNN Provinsi Sumbar. Kegiatan ini dihadiri oleh Instansi Vertikal Sumatera Barat, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat dan juga dihadiri oleh Pemuka Masyarakat Sekitar Kantor BNN Provinsi Sumatera Barat.
Dalam hal ini Kepala BNN Provinsi Sumatera Barat Bapak Brigjen Pol. Drs Khasril Arifin mengungkapkan bahwa BNNP Sumbar telah berhasil mengungkap sebanyak 29 kasus narkotika dengan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut yaitu narkotika jenis ganja dengan total sebesar 350.438,44 gram, sabu seberat 177,49 gram dan ekstasi sebanyak 5 butir yang disita dari para tersangka.
Adapun Kasus tersangka narkotika yang berhasil ditangkap sebanyak 40 orang pelaku. Untuk jenis modus operansi yang diungkap, antara lain kasus penyelundupan narkotika jenis ganja lintas provinsi yaitu penyelundupan narkotika Ganja dari Provinsi Sumatera Utara menuju Provinsi Sumatera Barat. Tersangka menggunakan modus dengan mengirim narkotika jenis ganja dengan mobil pribadi yang mana pengendali menyuruh kurir merental mobil dan menjemput narkotika jenis ganja ke provinsi sumatera utara yang mana kurir di arahkan pengendali menggunakan handphone. Kegiatan dimulai pukul 15.00 dan selesai pada pukul 16.30 WIB.
HUMAS BNNP SUMBAR
Instagram: @infobnn_prov_sumbar
Twitter. : @bnnprovsumbar
Facebook Fan page : @bnnprovsumbar
YouTube: Humas BNNP Sumbar