
Padang, Rabu (17/11)
BNN Provinsi Sumatera Barat didukung oleh Direktorat Dakjar dan Direktorat intel BNN RI serta BNNK pasaman barat Kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I tanaman Ganja Kering seberat 199.000,50 Gram (Sabtu 06/11). Tim gabungan melakukan penangkapan di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Bonjol Panti Kabupaten Pasaman.
Berawal dari Informasi yang diperoleh pada tanggal 04 November 2021 akan ada narkotika yang akan dikirimkan melintasi Provinsi Sumatera Barat. Kemudian pada hari berikutnya 05 November 2021 sekira pukul 14.00 WIB Tim BNN Provinsi Sumatera Barat didukung oleh Direktorat Dakjar dan Direktorat intel BNN RI serta BNNK Pasaman Barat menerima arahan dari Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Sumatera Barat kemudian tim gabungan standby di SPBU Kumpulan sambal memantau pergerakan TO melalui informen oleh tim analis.
Pukul 23.00 WIB TO terpantau melalui informen telah melewati perbatasan Sumatera Utara. Pada hari sabtu 06 November 2021 sekira pukul 02.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan seorang tsk beserta barang bukti Ganja Kering dalam sebuah mobi Toyota merk Avanza.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tsk RD beserta bukti bukti alat komunikasi, dapat disimpulkan bahwa narkotika jenis ganja ini milik seorang narapidana yang merupakan tahanan di Lapas Kelas II B Sijunjung.
Tsk dijerat Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup dan denda paling banyak 10 Milyar dan paling sedikit 1 Milyar. Terhadap tsk tersebut masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.
HUMAS BNNP SUMBAR
Instagram: @infobnn_prov_sumbar
Twitter. : @bnnprovsumbar
Facebook Fan page : @bnnprovsumbar
YouTube: Humas BNNP Sumbar