Skip to main content
Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat

BNNP SUMBAR MENGHADIRI RAKERNIS DI BATAM

Dibaca: 2 Oleh 13 Apr 2019November 26th, 2020Tidak ada komentar
BNNP SUMBAR MENGHADIRI RAKERNIS DI BATAM
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Rakernis di Bidang Pelatihan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi se Wilayah Sumatera dengan Tema “Melalui Forum Komunikasi, Informasi, Sinkronisasi, dan Silaturahmi Kita Tingkatkan Sinergitas Penyelenggaraan Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat demi Teruwujudnya Desa Mandiri dan Bersinar (Bersih Narkoba)” dilaksanakan pada tanggal 11 sampai dengan 13 April 2019 di Hotel Harmoni, Batam. Peserta dalam Rapat Kerja Teknis adalah perwakilan dari (BNN (Propinsi dan Kabupaten), 6 UPT-P Balai Latihan Masyarakat), Dinas PMD Provinsi/ kabupaten di wilayah Sumatera, LPPM Universitas Andalas dengan jumlah 80 orang.
Hasil diskusi dalam Rakernis di Bidang Pelatihan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2019 disepakati hal-hal sebagai berikut :
1. SDM masih menjadi persoalan di pedesaan, sehingga diperlukan peningkatan kompetensi SDM agar desa dapat melaksanakan pembangunan berkelanjutan. Pelatihan masyarakat merupakan salah satu upaya untuk mengentaskan kemiskinan di desa dan meningkatkan kompetensi di pedesaan. Dalam peningkatan kompetensi SDM di desa, Kemendesa, PDTT menggandeng perguruan tinggi sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan jumlah dan kualiatas pelatihan dan pemberdayaan masyarakat desa.

2. Memperhatikan RPJMN, Renstra, RKP dan IKU yang sudah ditetapkan dalam setiap pelaksanaan kegiatan pelatihan .
3. Fokus pelatihan yang mendukung program pada Ditjen PKP adalah pelatihan pada sektor peternakan, pengolahan pakan, pertanian. Pasca pelatihan peningkatan kualitas SDM perlu dilakukan monitoring dan evaluasi untuk melihat manfaat (outcome) pelatihan.

4. Pusdatin membentuk Pusat data desa Indonesia sebagai salah satu wadah untuk melihat status desa. Saat ini Pusdatin telah melakukan updating data terbaru desa untuk kegiatan Basis data terpadu, dimana kondisi seluruh desa di Indonesia telah teridentifikasi.
5. Upaya pengembangan kawasan baik terkait infrastruktur, sarana informasi maupun pemberdayaan masyarakat di kawasan transmigrasi termasuk di dalamnya SP baru, SP Pugar, SP Tempatan dapat disinergikan dengan lintas K/L.

6. Sinkronisasi dan sinergi program dan kegiatan khusus pelatihan melalui unit kerja Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pusat Pelatihan Masyarakat, Pusat Pendidikan dan Pelatihan ASN, Pusat Data dan Informasi serta sumber daya Balai Latihan Masyarakat Pekanbaru.

7. Untuk peningkatan kapasitas SDM Penggerak Swadaya Masyarakat, diharapkan SKPD di wilayah Sumatera dapat memberikan informasi peluang Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) sebagai ujung tombak pemberdayaan masyarakat desa di level desa agar desa menuju kemandirian desa.
8. Diperlukan sinergitas antara Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, masyarakat/ swasta dengan stakeholder melakukan sinkronisasi dan sinergi kegiatan, yaitu Peningkatan Kapasitas SDM melalui pelatihan

9. Pelatihan masyarakat tidak hanya memberi kemampuan dan keterampilan tapi juga mengembangkan sikap mental yang tangguh, produktif, memiliki etos kerja yang tinggi, kreatif, dan inovatif serta kompetitif. Terkait dengan hal tersebut di atas tentu tugas pemeritah menjadi tidak ringan, diperlukan koordinasi dan kerjasama tidak hanya secara internal di Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi tetapi juga antar K/L dan OPD di daerah, perguruan tinggi, lembaga masyarakat serta swasta.

10. Berdasarkan Permendes No.51 Tahun 2016 tentang Pembentukan Forum Perguruan Tinggi Untuk Desa dimana Kementerian Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi telah bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi dalam rangka pemberdayaan dan pendampingan pada masyarakat desa melalui wadah Forum Perguruan Tinggi untuk Desa.
11. Sejalan dengan hal itu program pelatihan masyarakat yang diselenggarakan oleh Balai Latihan Masyarakat Pekanbaru dapat dikelompokkan menjadi :
– Pelatihan Inti yakni sebagai program mandatori Undang-Undang, Peraturan Pemerintah seperti program pelatihan KPMD, BUMDesa, Catrans, Masyarakat Hukum Adat
– Pelatihan mendukung Prioritas Program Unggulan seperti pelatihan Prudes/Prukades, embung desa, sarana olahraga Desa

12. Tanggung jawab pemberdayaan tidak hanya terbatas pada pelatihan di Balai Latihan Masyarakat, namun para alumni yang telah mengikuti pelatihan diharapkan tetap mendapatkan pendampingan dan pembinaan oleh pemerintah daerah dan instansi terkait.
13. Ke depan, disepakati bersama rapat koordinasi dilakukan dengan diskusidesk berdasarkan topik-topik yang menjadi isu penting untuk dilakukan secara terpadu, yang dituangkan dalam detail kegiatan, substansi, permasalahan, lokus dan alokasi anggaran dalam rangka mencapai target yang ditetapkan bersama.

14. Satker daerah mendukung upaya sinergitas program, dan adanya penyamaan data antara pusat dan daerah agar sesuai dengan kebutuhan daerah, selanjutnya dapat ditentukan lokus kegiatan pelatihan per jenis pelatihan yang akan dilaksanakan pada tahun 2020.

Ke depan disarankan agar penyelenggaraan Rakernis ditahun berikutnya dapat membahas program kegiatan yang diselenggarakan oleh daerah. Sehingga sinergitas dapat dilakukan sejak perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan tindaklanjut pasca pelatihannya.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel