
Dalam rangka menekan angka prevalensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Sumatera Barat, BNNP Sumbar bersinergi dengan berbagai komponen masyarakat dalam melaksanakan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Pada kesempatan ini, BNNP Sumbar melalui Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat melakukan penandatanganan MoU antara BNNP Sumbar dan Kelurahan Rawang. MoU dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Alternatif (Lifeskill) Tahun Anggaran 2021.
Kegiatan berlangsung di kantor Kelurahan Rawang hari Selasa 27 Oktober 2020 pukul 10.00 s/d 11.00.
Kerjasama ini meliputi pemberdayaan melalui lifeskill, pembentukan Penggiat anti Narkoba dan agen pemulihan.
Hal ini dilaksanakan karena kelurahan rawang merupakan wilayah yg rawan penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar.
Demikian kegiatan dilaporkan untuk menjadi periksa.
hidup100persen
Sumbarbersinar




