Skip to main content
Pemberantasan

BNNP SUMBAR KEMBALI TANGKAP BANDAR 1 KG SHABU

Dibaca: 12 Oleh 16 Mar 2019November 26th, 2020Tidak ada komentar
BNNP SUMBAR KEMBALI TANGKAP BANDAR 1 KG SHABU
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Selama kurun waktu 2 minggu , BNNP Sumbar kembali berhasil meringkus pelaku pengedar narkotika dengan berat 2 (dua) kilogram narkotika jenis shabu. Barang tersebut merupakan kiriman dari Pekanbaru yang akan didistribusikan di Kota Padang.

BNNP Sumbar melakukan penangkapan pelaku peredaran gelap narkotika di jalan akses Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Kab.Padang Pariaman, para pelaku masing-masing MY,37 thn dan BP,26 thn.

Kepala BNNP Sumbar BrigjenPol Drs. Khasril Arifin mengatakan, penangkapan tersangka tersebut berasal dari informasi masyarakat bahwa akan adanya narkotika jenis shabu yang akan lewat dari pekanbaru menuju Padang (15/3).
Selanjutnya Bidang Pemberantasan BNNP Sumbar melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap ranmor yang dipergunakan pelaku yang sudah diketahui oleh personil bidang pemberanyasan.

Setelah tim melakukan penyelidikan pukul 11.00 WIB TO yang ditunggu sudah termonitor dan mendekati lokasi, Ranmor tersebut berputar arah karena ada polisi razia ternyata TO mencari jalan alternatif kearah BIM. Kabid Brantas berkoordinasi dengan Kasat Lantas Padang Pariaman untuk dapat membantu memberhentikan ranmor tersebut. Anggota Satlantas langsung membentangkan meteran Laka Lantas seakan-akan sedang olah TKP Laka Lantas.

Ranmor TO berhenti, langsung disergab anggota Bidang Brantas BNNP Sumbar sekaligus menyita BB ditempat duduk belakang sebanyak 1 (satu) bungkus plastik kuning yang berisi shabu,

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1)
UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, denda paling banyak 10 milyar dan paling sedikit 1 milyar. ms

#stopnarkoba
#humasbnnpsumbar

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel