Kepala BNNP Sumbar Brigjenpol Drs. Khasril Arifin melaksanakan pemusnahan Barang Bukti bersama Kapolda Sumatera Barat diwakili Wadir Res Narkoba, Kajati Sumatera Barat diwakili Kasi Pidum, Kepala Kejaksanaan Negeri Padang, Kepala Kejaksanaan Negeri Pariaman, Kepala BPOM Sumatera Barat.
Acara pemusnahan ini selain dihadiri Oleh Undangan juga dihadiri oleh Kabid Pemberantasan, Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kabid Rehabilitasi BNN Provinsi Sumatera Barat dan seluruh Staf Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat serta sejumlah wartawan.
Dalam acara pemusnahan ini Barang Bukti yang dimusnahkan merupakan milik tersangka M. RIZKI dan PUTRI seberat 500 gram sabu, serta barang bukti dari Tersangka Kedua an. M. ANDI dan MAXIMILIANUS seberat 500 gram sabu. Acara ini diselenggarakan sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Narkotika, bahwa 7 (tujuh) hari setelah Penetapan, Barang Bukti harus dimusnahkan.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi mencegah dan memberantas peredaran narkotika. ms
#bnnpsumbar
#humasbnnpsumbar