
(Kamis,8/10/2020).Pilkada merupakan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat dan dilaksanakan 5 tahun sekali. Pelaksanaan Pilkada tersebut nantinya akan diawasi oleh Badan Pengawasan Pemilu.
Pada tahun ini, Provinsi Sumatera Barat ikut melaksanakan Pilkada. Pemilihan ini dilaksanakan untuk diadakan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2021 – 2024.
Guna mendukung program P4GN BNN Provinsi Sumbar gandeng Bawaslu Prov. Sumbar dalam mengawasi pelaksanaan pilkada. Bentuk sinergitas dari kedua belah pihak tersebut dituangkan dalam penandatangaan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat yang dilaksanakan oleh Brigjen Pol Drs. Khasril dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat dan jajarannya oleh Surya Efitrimen,S.Pt.,M.H pada tanggal 8 Oktober 2020 di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Sumbar.
Dalam PKS tersebut mempunyai Maksud dan tujuan guna mendukung program P4GN, selain itu sinergitas ini juga dapat membentuk terlaksananya kerja sama yang menunjang tugas dan pokok dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Diharapkan kedua belah pihak dengan adanya perjanjian Kerjasama tersebut dapat berjalan dengan baik.
Kedua lembaga negara ini berkomitmen untuk bekerjasama meningkatkan lingkungan bersih narkoba dalam mengawasi penyelenggaraan Pilkada Sumbar 2020 dapat terwujud secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia yang dilaksanakan secara jujur dan adil di Provinsi Sumatera Barat.
#humasbnnpsumbar
#hidup100persen




